Pelayanan Kelurahan Ramah Difabel

Kelurahan Manisrejo menerapkan Pelayanan Ramah Difabel yang berarti Pelayanan di Kelurahan Manisrejo memberikan Fasilitas Pagar Rambatan dan Kursi Roda terhadap Warga atau Masyarakat yang menyandang Difabel.

Difabel dapat diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Adapun pengertian tersebut tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Oleh karena itu, sebenarnya negara melalui penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus salah satunya kepada difabel melalui penyediaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan aksesnya dilarang digunakan untuk orang yang tidak berhak sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijelaskan dalam Pasal 29 UU 25/2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *