Updating Pembangunan RTLH dan Jambanisasi oleh TPKK Kelurahan Manisrejo

Hari ini dimulai dengan Pembesian dan Pengecoran Sapitank Milik Kustini Jl. Tapas Sari No 15B Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun. Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni dan Jambanisasi oleh TPKK Kelurahan Manisrejo mulai dikerjakan pada tanggal 9 Juli 2022 Pukul 07.00. Rumah Tidak Layak Huni dan Jambanisasi dikerjakan oleh Stepanus Aryo Jl. Pucang Jaya yang merupakan Pelaksana di TPKK Kelurahan Manisrejo , pada hari ini Progres 10% RTLH dan Jamban.

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Rumah Tidak Layak Huni juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan.

Bantuan Jambanisasi yang diberikan oleh Pemerintah Madiun khusunya di Wilayah Kelurahan Manisrejo guna mengurangi Kemiskinan di Kota Madiun. Pemberian Bantuan Jambanisasi ini dimulai dari Program Musyawarah Bersama Bapak Walikota di Tingkat Kelurahan Manisrejo. Sasaran yang diusulkan disetiap RT sehingga sasaran sangatlah tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *