Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka…
Terimakasih, Jika ada kesulitan Pelayanan silahkan lanjut chat untuk informasi lebih lanjut.