Penurunan Material untuk Kegiatan RTLH
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni, sasaran sehingga masing-masing akan menerima Rp15 juta.
Pengecekan dilaksanakan pada 26 Juni 2023 Pukul 08.00 dan Penurunan Material.