Bantuan Jambanisasi Bagi Warga yang Belum Memiliki Jamban

Peraturan Walikota Madiun tentang Pelaksanaan Bantuan Jamban

perwal 43 2017 pedmoan pelaksanaan bantuan jamban

Khususnya Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun Tahun ini diberika Bantuan Jamban yang dikerjakan oleh TPKK Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun, Survey yang dilaksanakan oleh Tim TPKK serta Kasi Trantib dan 3 Pilar Kelurahan Manisrejo yang dilaksanakan pada tanggal 21 Pebruari 2022 Pukul 08.00 WIB

Calon penerima bantuan RTLH dan Jamban langsung menerima dana bantuan melalui transfer rekening masing – masing dan dalam pembangunannya didampingi oleh Tim Pelaksana Kegiatan Kelurahan ( TPKK ) Kelurahan Manisrejo.

“Bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni dan jamban di Kelurahan Pangongangan ini, telah diverifikasi oleh ferifikator dari dinas Perumahan dan Kawasan Pemukinan Kota madiun,” jelas Ketua TPKK kelurahan manisrejo

Dikatakannya, untuk bantuan RTLH ini setiap KK mendapat dana 10 juta dan Jamban setiap KK mendapat dana 5 juta yakni untuk membeli material dan untuk upah tenaga pekerja, Itupun menyesuaikan DRK yang di usulkan melalui proposal.

Dengan bantuan RTLH dan Jamban tersebut diharapkan mereka dapat mempunyai rumah yang layak huni dan memenuhi syarat baik dari segi kesehatan, keamanan, penerangan cukup dan dari struktur juga aman.

 

Adapun beberapa Data yang mendapatkan Bantuan Jambanisasi dan RTLH dibawah ini :

1. Sutanto (Jambanisasi) Jl. Pucang Wangi

2. Wagiman (Jambanisasi) Jl. Janur Sari

3. Sumali (Jambanisasi) Jl. Tanjung Manis

4. Kustini (Jambanisasi dan RTLH) Jl. Tapas Sari

5. Slamet Harminto (RTLH) Jl. Cengkirsari

6. Suprapto (Jambanisasi) Jl. Puncang sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *