Updating Pembangunan RTLH dan Jambanisasi oleh TPKK Kelurahan Manisrejo

Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni dan Jambanisasi oleh TPKK Kelurahan Manisrejo mulai dikerjakan pada tanggal 7 Juli 2022 Pukul 07.00. Rumah Tidak Layak Huni dan Jambanisasi dikerjakan oleh Stepanus Aryo Jl. Pucang Jaya yang merupakan Pelaksana di TPKK Kelurahan Manisrejo , pada hari ini Progres 0% RTLH dan Jamban Atas Nama Kustini Jl. Tapas Sari 15B Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)

Rumah Tidak Layak Huni juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan.

RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  • Kualitas konstruksi bangunan dengan bahan beton bertulang memenuhi SNI
  • Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan kayu memenuhi SNI
  • Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan baja memenuhi SNI
  • Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan selain hal tersebut diatas minimal mampu menahan guncangan gempa 8 skala richter (rata-rata gempa yang terjadi di Indonesia antara 6 – 7 skala richter.
  • Luas bangunan menggunakan standar luas per orang (9 m2/org) dalam pasal 22 ayat (3) UU 1 Tahun 2011.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *