Kegiatan Bian Posyandu Balita Aster

Posyandu Balita Aster melaksanana BIAN pada 4 Agustus 2022 Pukul 10.30 WIB di Jl. Pucang Sari Poskampling RT. 015 RW. 005  Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun dan di Monitoring langsung oleh Sri Hayati selaku ketua TP PKK Kelurahan Manisrejo , Endah Tri Wahjuni selaku Kasi Kesos , Istya Endah Kaeksi selaku Staf Kelurahan Manisrejo dan Umi Nur Afifah selaku Staf Kelurahan Manisrejo.

Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) adalah pemberian imunisasi campak rubella dan imunisasi bagi anak yang belum lengkap imunisasi polio tetes, polio suntik dan DPT-HB-Hib Yuk..datang ke pelayanan imunisasi terdekat pada bulan Agustus 2022, dan pastikan anak anda mendapatkan imunisasi tambahan campak rubela dan lengkapi imunisasi rutin lainnya.

Tahun 2022 ini Kemenkes RI mencanangkan program BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) untuk mengejar cakupan imunisasi rutin yang menurun signifikan akibat pandemi COVID-19. BIAN adalah pemberian imunisasi tambahan Campak-Rubela serta melengkapi dosis Imunisasi Polio dan DPT-HB-Hib yang terlewat. Program ini diwujudkan sebagai upaya menutup kesenjangan imunitas anak dengan melakukan hamonisasi kegiatan imunisasi tambahan (campak-rubela) dan imunisasi kejar (OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib). Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, Program Imunisasi Anak Nasional ini terbagi menjadi dua tahap, yakni:
1. Tahap Pertama Imunisasi Anak Nasional Tahap Pertama diselenggarakan pada bulan Mei 2022. Adapun wilayah pelaksanaannya adalah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. 2. Tahap Kedua Imunisasi Anak Nasional Tahap Kedua dilaksanakan pada bulan Agustus 2022. Wilayah sasaran dari program imunisasi tahap kedua ini adalah Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

2. Tahap Kedua Imunisasi Anak Nasional Tahap Kedua dilaksanakan pada bulan Agustus 2022. Wilayah sasaran dari program imunisasi tahap kedua ini adalah Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.kominfo.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@kominfo.go.id