Pengaduan Masyarakat Bulan Oktober

Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan.

Prosedur Tatacara Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat/Publik. Menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, E-mail, faksimili. Mencatat pengaduan ke dalam register pengaduan. Meneruskan pengaduan masyarakat tersebut kepada Ketua melalui Panitera.

Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang pertama adalah terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat

PENGADUAN MASYARAKAT OKTOBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *