Pendsitribusian SPPT PBB Tahun 2025

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah proses pengumpulan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Pendistribusian langsung diberikan oleh Bappenda Kota Madiun di Kelurahan Manisrejo pada Kamis, 30 Januari 2025 Pukul 10.00 di Kantor Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun

Membayar PBB merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan. PBB yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Dengan membayar PBB, masyarakat turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup di lingkungan tempat tinggalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *