Program pemberian bantuan sosial pemerintah adalah inisiatif yang dirancang untuk memberikan dukungan kepada individu dan keluarga yang membutuhkan. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat yang rentan. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025 Pukul 14.00 WIB di Ruang PPID Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun bersama 12 PSM dan Ibu Cahyaning Retno selaku PLT. Kasi Kesos Kelurahan Manisrejo.
Adapun Ketentuan yang bisa diusulkan dalam Bantuan Sosial Kota Madiun Tahun 2025
- Bantuan Sosial Langsung Tunai Daerah (BLTD) dan Bantuan Sosial Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT DBHCHT)
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak Mendapatkan Bantuan Lansia Non Potensial (Lansia Ngebrok)
- Tidak Mendapatkan Bantuan Sembako dari Pemerintah Pusat
- Bantuan Sosial Air Bersih
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berlangganan PDAM an Calon Penerima Manfaat
- Biaya Tagihan PDAM dalam 1 bulan terakhir tidak lebih dari Rp 150.000
Adapun Pagu Kelurahan Manisrejo
- Pagu BLTD 2025 sejumlah 84 KPM
- Pagu BLT DBHCHT sejumlah 54 KPM
- Pagu Bansos Air Bersih 45 KPM