Pendataan PKL (Pedagang Kaki Lima) adalah proses pengumpulan dan pencatatan informasi mengenai pedagang kaki lima. 3 Pilar Kelurahan Manisrejo melaksanakan Pendataan PKL pada Rabu, 12 Maret 2025 Pukul 08.00 WIB
Tujuan Pendataan PKL
1. Data yang terkumpul digunakan sebagai dasar untuk merencanakan penataan lokasi berjualan PKL agar lebih tertib dan teratur
2. Pendataan juga bertujuan untuk merancang program pemberdayaan PKL, seperti pelatihan, bantuan modal, dan akses ke pasar yang lebih luas
Data PKL menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait PKL, seperti penyediaan fasilitas umum, pengaturan jam operasional, dan penegakan peraturan. Dan Pendataan bertujuan untuk menginventarisasi keberadaan PKL di suatu wilayah, sehingga pemerintah memiliki data yang akurat dan terkini