Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Related Posts
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang Pejabat di Komisi Aparatur Sipil Negara, meningkatkan peran serta…
Rapat Koordinasi oleh Pengurus TP PKK Kelurahan Manisrejo
Rawa Bening (Sabtu, 09/10/2021 Pukul 08.00 WIB) Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Manisrejo Melaksanakan Pertemuan Pengurus membahas Koordinasi Laporan Tahunan…
Pelaksanaan Antigen Masal di RT. 050 RW. 003 Kelurahan Manisrejo
M A N I S R E J O – Pelaksanaan Antigen Masal oleh Dinas Kesehatan di RT. 050 RW.…
