Rapat Koordinasi Penyusunan SOP

Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Kelurahan Manisrejo melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2026. Pertemuan strategis ini dilaksanakan di Ruang Kerja Lurah dengan menghadirkan seluruh pegawai Kelurahan Manisrejo.

Penyusunan SOP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi waktu dalam setiap alur pelayanan masyarakat, mulai dari administrasi yang dibutuhkan masyarakat hingga bantuan sosial.

Dalam rapat tersebut, Lurah Manisrejo menekankan tiga poin utama yang harus termuat dalam dokumen SOP terbaru yaitu dengan

  1. Digitalisasi Layanan, mengintegrasikan alur manual ke dalam sistem digital guna mempercepat proses verifikasi.
  2. Kejelasan Alur dan Waktu, menetapkan durasi maksimal penyelesaian berkas untuk setiap jenis layanan.
  3. Responsivitas Pengaduan, menyusun prosedur baku dalam menangani keluhan warga agar lebih cepat tertangani.

“SOP bukan sekadar tumpukan kertas administratif, melainkan komitmen kita kepada warga Kelurahan Manisrejo. Dengan SOP yang jelas di tahun 2026 ini, tidak boleh ada lagi kebingungan terkait persyaratan maupun durasi pelayanan,” ujar Lurah Manisrejo dalam arahannya.

Rapat berlangsung interaktif dengan pemaparan dari tiap-tiap seksi, mulai dari Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, hingga Seksi Kesejahteraan Sosial. Dengan tersusunnya SOP Tahun 2026 ini, Kelurahan Manisrejo dapat melaksanakan pelayanan publik secara prima sehingga dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat.