UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Pertemuan atau Rapat UMKM dilaksanakan pada 21 Oktober 2022 Pukul 13.30 WIB di Pendopo Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun. Pemimpin Rapat dipimpin langsung oleh Bambang Agung Hariadi, S.Sos selaku Lurah Manisrejo.
UMKM cenderung Usaha yang dilaksanakan Masyarakat di Rumah (Home Indsutri). Apa Itu UMKM? UKM (Usaha Kecil dan Menengah) atau ada pula yang menyebutnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah aktivitas usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Perbedaannya dengan usaha besar dapat dilihat dari jumlah kekayaan bersih pelaku usaha dan hasil penjualan tahunan.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta.