Pendistribusian PBB Tahun 2023 oleh Bappenda ke Kelurahan Manisrejo

Pendistribusian PBB oleh Bappenda Kota Madiun ke Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun Pada Senin, 20 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Apa itu pajak PBB? Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya.

Jadi, kamu yang memiliki tanah atau bangunan, wajib membayar pajak ini. Adapun tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

Contoh Objek Bumi dan Bangunan

Contoh untuk objek pajak bumi:

  • Pekarangan rumah.
  • Tanah.
  • Persawahan.
  • Ladang.
  • Tambang.
  • Perkebunan.

Sedangkan untuk objek pajak dalam bentuk bangunan, contohnya adalah:

  • Jalan tol.
  • Bangunan usaha.
  • Rumah tinggal.
  • Kolam renang.
  • Pagar yang mewah.
  • Bangunan gedung yang bertingkat.
  • Mall atau kawasan perbelanjaan.

Untuk mengetahui objek Pajak Bumi dan Bangunan lainnya, kamu bisa mengonsultasikan ke petugas pajak setempat. Berkonsultasi pada ahlinya bisa membantumu jika ada keraguan, apakah bangunan atau tanah yang kamu miliki wajib pajak atasnya atau nggak.

Adapun objek seperti tempat ibadah, bangunan kesehatan, pendidikan, sosial budaya nasional, kuburan, hutan lindung, taman nasional, bangunan perwakilan diplomatik dan konsultan, nggak wajib membayar pajak.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah pihak atau pelaku yang harus membayar pajak. Secara umum terbagi dua yakni secara pribadi dan juga badan. Mereka yang berkewajiban membayar PBB ini bisa secara personal pribadi atau lembaga yang memiliki kepemilikan atas objek pajak.

Apa aja syarat subjek baik pribadi maupun badan ini harus mengeluarkan PBB? Nah, untuk memudahkanmu, ini dia beberapa kriterianya subjeknya.

  • Subjek tersebut mendapatkan manfaat atas sebuah bangunan.
  • Subjek terkait memperoleh manfaat atas tanah.
  • Subjek tersebut memiliki bangunan.
  • Subjek menguasai bangunan.
  • Subjek memiliki hak atas bumi.

Jika seseorang memiliki kriteria seperti di atas untuk bumi dan bangunan, maka yang bersangkutan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *