Purna Tugas Sekretaris Kelurahan

Pensiun atau purnatugas adalah masa ketika PNS sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri. PNS yang telah mencapai usia pensiun diberhentikan dengan hormat. Batas usia pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Kini Bapak Harto selaku Sekretaris Kelurahan Manisrejo resmi Purna Tugas di 1 September 2023. Masa pensiun atau purnatugas ini akan dialami seorang PNS setelah mengabdi sampai batas usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai jabatannya. Setelahnya, rutinitas sebagai PNS akan berubah dengan berakhirnya masa pengabdian dan disambut dengan masa pensiun atau purnatugas. Dalam memasuki masa pensiun atau purnatugas ini seorang PNS harus keluar dari ritme rutin dan mengubah pola hidup yang telah dijalani.

Menghadapi perubahan ini organisasi Kementerian/Lembaga mempunyai karakteristik sendiri-sendiri dalam merotasi dan memutasi pegawainya. Ada yang melakukan rotasi dan mutasi pegawainya hanya dalam kota, antarkota bahkan antarkota dan antarprovinsi. DJPb sebagai salah satu eselon I di Kementerian Keuangan melakukan rotasi dan mutasi pegawainya antarkota dan antarprovinsi di seluruh Indonesia. DJPb juga menaruh perhatian besar terhadap pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya terutama untuk mempersiapkan masa purnatugas. Pegawai yang telah mendekati usia pensiun biasanya akan dimutasi ke home base atau ke tempat yang berdekatan dengan home base pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *