Penyaluran BLTD

Prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, yaitu dilakukan setiap bulan ketika desa telah menyampaikan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa untuk bulan pertama dan realisasi penyaluran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan keduabelas.


Penyaluran BLTD yang dilaksanakan pada 23 Oktober 2023 di Aula Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *