Pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penilaian Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun dalam membuat Googd Government , Bagian Organisasi dan CSI melaksanakanya Penilaian pada semua Lembaga Pemerintahan di Kota Madiun. Khususnya Kelurahan Manisrejo yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Juni 2024 di Ruang Rapat Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun.