Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Madiun melaksanakan Identifikasi Tanah yang belum berserfikat di Kelurahan Manisrejo yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 Pukul 09.00 di Ruang PPID Keluraan Manisrejo. Pemetaan Tanah yang belum bersertifikat dengan Identifikasi Warna Merah berarti Belum Berserifikat, Hijau berarti sudah Bersertifikat, Biru berarti sudah wakaf Kuning masih diragukan keberadaannyaa.
Dengan adanya Identifikasi Tanah tidak bersertifikat bertujuan untuk mencari Tanah Terlantar guna untuk meluruskan Kepemilikan Tanah tersebut. Tanah belum bersertifikat adalah tanah yang belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan dan belum memiliki bukti kepemilikan resmi dalam bentuk sertifikat. Tanah seperti ini umumnya masih menggunakan bukti kepemilikan tradisional seperti girik, petok D, atau surat tanah lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan.