Himbauan Penertiban PKL di Sepanjang Jalan Tanjung Raya

Himbauan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan merupakan upaya pemerintah daerah atau pihak berwenang untuk mengatur dan menertibkan kegiatan PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Himabuan tersebut dilaksanakan oleh Gandung Triyanto, S.H., M.H. selaku Lurah Manisrejo beserta 3 Pilar Kelurahan Manisrejo. (Selasa, 11/03/2025 09.00 WIB)

Himabuan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) berttujuan untuk :

  1. Menjaga ketertiban umum di jalan, trotoar, dan fasilitas publik lainnya
  2. Memastikan keamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya.
  3. Menjaga kebersihan lingkungan dari sampah dan limbah yang dihasilkan oleh PKL.
  4. Menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib bagi masyarakat.
  5. Menjaga estetika kota agar tetap rapi dan indah.

Penertiban PKL biasanya didasarkan pada peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur tentang ketertiban umum, penataan PKL, dan penggunaan fasilitas publik

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.kominfo.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@kominfo.go.id