Himbauan Penertiban PKL di Sepanjang Jalan Tanjung Raya

Himbauan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan merupakan upaya pemerintah daerah atau pihak berwenang untuk mengatur dan menertibkan kegiatan PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Himabuan tersebut dilaksanakan oleh Gandung Triyanto, S.H., M.H. selaku Lurah Manisrejo beserta 3 Pilar Kelurahan Manisrejo. (Selasa, 11/03/2025 09.00 WIB)

Himabuan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) berttujuan untuk :

  1. Menjaga ketertiban umum di jalan, trotoar, dan fasilitas publik lainnya
  2. Memastikan keamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya.
  3. Menjaga kebersihan lingkungan dari sampah dan limbah yang dihasilkan oleh PKL.
  4. Menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib bagi masyarakat.
  5. Menjaga estetika kota agar tetap rapi dan indah.

Penertiban PKL biasanya didasarkan pada peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur tentang ketertiban umum, penataan PKL, dan penggunaan fasilitas publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *