Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

Pelaksanaan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Senin, 13 September 2021 Pukul 10.00 WIB oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dilaksanakan di Kantor Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

Dengan bertambah banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan di Wilayah Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun akan berdampak pada penurunan kualitas udara, emisi gas buang tersebut banyak berasal dari kendaraan bermotor. Gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor pada umumnya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan khususnya berdampak pada kesehatan manusia. Oleh karena itu untuk mengetahui kondisi kualitas udara dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) perlu dilakukan pengujian parameter kualitas udara dari emisi sumber bergerak.

Berjalan secara Kondusif pelaksaan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di langsungkan di Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun. Kendaraan yang wajib uji berkala adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan.

Ada  5 (lima) unsur dalam gas buang kendaraan yang diukur yaitu senyawa HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan senyawa NO (Nitrigen Oksida).

Setiap pemilik/penguasa kendaraan yang beroperasi di wilayah daerah wajib melakukan uji emisi kendaraan bermotor kecuali:

  1. Kendaraan dinas TNI dan Kepolisian RI
  2. Kendaraan baru yang akan diperdagangkan dan belum beroperasi di jalan
  3. Kendaraan yang tidak beroperasi di jalan raya dengan surat pernyataan dari bengkel yang bersangkutan bahwa tidak dapat beroperasi (rusak); dan
  4. Kendaraan bermotor yang wajib uji berkala.