Silaturahmi di SDN 4 Manisrejo tentang isu penculikan anak di lanjutkan mediasi dengan yang bersangkutan dan melihat rekaman CCTV bersama Agus Sunarso, A.Md selaku Kasi Pembangunan dan Kamtib serta 3 Pilar Kelurahan Manisrejo.
Penculikan adalah mencuri atau melarikan anak atau orang lalu disembunyikan dan dimintakan tebusan.
Pasal 330 ayat (1) KUHP mengatur tentang penculikan terhadap orang dibawah umur (anak) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sedangkan Pasal 330 ayat (2) KUHP jika penculikan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan maka dianam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara
Tindak pidana penculikan telah dibahas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindak pidana penculikan termasuk ke dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain. Maraknya Penculikkan , dihimbau untuk sangat berhati-hati.