Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni, sasaran sehingga masing-masing akan menerima Rp15 juta.
Pengecekan dilaksanakan pada 26 Juni 2023 Pukul 08.00 dan Penurunan Material.