Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Jambanisasi dari pemerintah, Program ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan tinggal di rumah yang tidak layak. Survey Kegiatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Jambanisasi oleh OPD terkait yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Kota Madiun bersama Pokmas Manisrejo dan 3 Pilar Kelurahan Manisrejo (21/01//2025 08.00 WIB)
Bantuan RTLH adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki atau membangun kembali rumah mereka yang tidak layak huni. Bantuan ini biasanya berupa dana, material bangunan, atau kombinasi keduanya. Tujuan utama program ini adalah untuk memberikan tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.
Jambanisasi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan sanitasi lingkungan dengan cara membangun atau memperbaiki jamban keluarga. Program ini sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit yang terkait dengan sanitasi buruk, seperti diare dan penyakit kulit.