M A D I U N – Selasa, 24 Agutus 2021 Sesuai dengan Intruksi Walikota Madiun Nomor 23 Pemberlakuan PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan 24 Agustus 2021 – 30 Agustus 2021.
Adapun beberapa Peraturannya yaitu :
- Tempat Ibadah dapat difungsikan kembali dengan Maximal 50% dari Kapasitas atau 50 Orang
- Apotek dan Toko Obat buka 24 Jam
- Fasilitas Umum area Publik, Tempat Umum, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Warnet/Game Online, Kolam Renang, dan Fasilitas Umum Lainnya Sementara di Tutup!
- Aktivitas Publik atau Kegiatan yang menimpulkan kerumunan Dilarang
- Transportasi Umum dan Kendaraan Sewa diberlakukan Kapasitas Maximal 50% dengan Prokes Ketat
- Resepsi Pernikahan dilarang selama PPKM dan hanya di izinkan IJAB
- Dan beberapa Peraturan Lainnya