Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
Related Posts
Himbauan Penertiban PKL di Sepanjang Jalan Tanjung Raya
Himbauan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan merupakan upaya pemerintah daerah atau pihak berwenang untuk mengatur dan menertibkan…
Pembubaran Panitia 17’an Tahun 2022
Pembubaran serta Evaluasi Panitia Pelaksana Kegiatan Hari Ulang Tahun ke 77 Republik Indonesia yang diketua oleh Bagus Pranggono, SH pada…
Pemasangan Instalasi Listrik di Pendopo Lapak UMKM Kelurahan Manisrejo
Pemasangan Instalasi Listrik di Pendopo Kelurahan Manisrejo pada 18 Juni 2022 Pukul 16.30 oleh Setiawan Perangkat Kelurahan Manisrejo , guna…
