Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
Related Posts

Finishing Lapak Pagu Indah Anggaran Tahun 2021 beralamat di Jl. Pagu Anyar RT. 001 RW. 001 Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman…

Standart Pelayanan Tahun 2025
SK Standar Pelayanan Kelurahan 14 Komponen Tahun 2025

Penurunan Material untuk Kegiatan RTLH
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan…