Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
Related Posts
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang TATA CARA PENGADUAN PENYALAGUNAAN WEWENANG
Penekanan Angka Covid-19 dibantu Oleh Dinas Perdagangan dan Kecamatan Taman Kota Madiun
Jum’at , 09 Juli 2021 Penyemprotan dilakukan kembali oleh Dinas Perdagangan Kota Madiun , Kecamatan Taman Kota Madiun , Kelurahan…
Tim KTI melaksanakan Kunjungan ke Lokus Jambore Nasional
Tim Kampung Tematik Indonesia melakukan kunjungan lapangan intensif guna memastikan kesiapan titik-titik lokasi unggulan. Pada Selasa (20/01/2026), rombongan tim peninjau…
