Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
Related Posts
Identifikasi Tanah Wakaf bersama BPN Kota Madiun-
Tanah wakaf adalah salah satu bentuk harta benda yang paling sering diwakafkan oleh umat Islam. Wakaf sendiri merupakan aktivitas ibadah…
Realisasi Anggaran Tahun 2023
REALISASI ANGGARAN 2023
Pemberian Tali Asih dalam Rangka HUT POLRI Ke-75!
Senin 28/06/2021 Pukul 10.00 WIB Kegiatan Pemberian Tali Asih dan Bantuan Sosial dalam Rangka HUT POLRI tepatnya pada 1 Juli…
