Pertemuan Karang Werda Rama Sinta

Pertemuan Karang Werda Pada Sabtu, 16 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB di Pendopo Kelurahan Manisrejo Kecamaatn Taman Kota Madiun. Peranan Karang Werda yaitu Bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan

Bahwa walaupun banyak diantara para lanjut usia yang makin produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, namun karena factor usianya akan sangat mengadapi keterbatasan sehingga memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya.

Upaya peningkatan kesejahteraan social bagi lanjut usia pada hakekatnya merupakan pelestarian nilai-nilai keagaaan dan budaya bangsa. Bahwa suatu kenyataan bila jumlah lanjut usia makin hari makin bertambah besar merupakan permsalahan yang dihadapi para lanjut usia utamanya yang menonjol adalah kesejahteraan dan kesehatan.

Pembinaan lanjut usia pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan social di masa tua agar dapat menikmati kebahagiaan dan berdaya guna dalam kehidupan berkeluarga ataupun di masyarakat. Undang-undang yang mengatur kesejahteraan lansia yaitu UU No.13 th 1998. diikuti perda-perda provinsi dan kota.

Pengurus desa adalah wakil dari anggota Karang Werda untuk sarana atau komplain dan untuk anggota Karang Werda mengajukan keluhan secara terbuka. Pelayanan lansia akan diatur secara khusus. Sasaran : ´Menghidupkan kembali gerakan Karang Werda ´Memeberikan kesejahteraan untuk masyarakat lansia

Karang werda adalah satu perkumpulan atau ikatan orang-orang lansia yang memiliki tujuan yang sama dan kegiatan yang sama didalamnya. Tujuan dari kegiatan diatas yaitu para lansia harus menjaga kesehatan karena, jika warga sehat maka Negara tersebut menjadi tentram. Lansia sekarang dapat perhatian khusus dari pemerintah. Begitu juga saat dipuskesmas lansia juga mendapatkan perhatian.

PERANAN-KARANG-WERDA-DALAM-UPAYA-PEMBINAAN-LANSIA